Agnez Mo Datangi Kemenkumham Usai Kasus Hak Cipta, Ingin "Sadar Hukum"!

2 minute read
0



INDOINFONEWSONLINE- Agnez Mo akhirnya buka suara setelah menjadi sorotan terkait kasus hak cipta dengan komposer Ari Bias. Tak sekadar memberi pernyataan, sang diva langsung mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menggali pemahaman lebih dalam soal regulasi hak cipta di Indonesia.


Dalam pertemuan itu, Agnez yang didampingi oleh manajernya mengaku ingin lebih memahami Undang-Undang Hak Cipta agar tetap taat hukum.


"Saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU. Saya ingin belajar dan memahami langsung dari sumbernya," ujar Agnez Mo, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (19/2).


Kedatangan pelantun Get Loose ini tak lepas dari polemik hak cipta yang menyeret namanya. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah dinyatakan melanggar hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.


Menurut Agnez, putusan ini tak hanya membingungkan dirinya, tetapi juga penyanyi dan pencipta lagu lain di industri musik Tanah Air.


"Bukan cuma saya yang bingung, tapi juga penyanyi dan pencipta lagu lainnya. Ini momen yang bagus buat kita semua belajar dan sadar hukum," tambahnya.


Kasus ini mencuat setelah Ari Bias menggugat Agnez karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam beberapa konsernya. Pengadilan menjatuhkan denda Rp500 juta untuk masing-masing konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.


Dengan langkahnya mendatangi Kemenkumham, Agnez Mo berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi para musisi di Indonesia agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam industri musik

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
May 14, 2025