Indoinfonews.online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahun 2025 dengan langkah besar dalam penanganan kasus korupsi. Pada Kamis (2/1/2025), KPK memanggil saksi kunci dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Saksi yang dipanggil adalah Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. Pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan atas nama WS, mantan anggota KPU periode 2017–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada media.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar. Salah satu kasus tersebut terkait dengan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dan dianggap sebagai ujian besar bagi KPK dalam memberantas korupsi di ranah politik.
KPK memastikan akan mendalami peran Wahyu Setiawan sebagai saksi kunci dalam kasus ini, terutama terkait dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam skandal politik yang melibatkan Harun Masiku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan keadilan yang transparan.
Kasus ini telah lama menjadi sorotan masyarakat karena kompleksitasnya dan dampaknya terhadap integritas politik di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan independen.