INDOINFONEWS.ONLINE-Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menyatakan akan membongkar pagar sepanjang 30,16 kilometer yang
berada di perairan Kabupaten Tangerang jika tidak ada pihak yang mengakui
sebagai pemiliknya dalam waktu 20 hari sejak penyegelan dilakukan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan
Perikanan Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengungkapkan hingga saat ini
belum ada individu atau pihak yang mengklaim kepemilikan atas pagar tersebut.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tetap tidak ada yang mengaku, KKP akan
mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran.
“Hingga saat ini belum ada yang
mengajukan klaim. Kami tidak tahu apa tujuan pagar tersebut. Setelah disegel,
langkah berikutnya yang lebih konkret akan kami ambil. Jika memang tidak ada
pemilik, maka pagar itu akan dibongkar,” ujar Doni di Jakarta, Selasa
(14/1/2024).
Hal serupa disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,
Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Usai memimpin proses penyegelan
beberapa waktu lalu, Ipunk memberikan waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk
membongkarnya sendiri.
“Kami memberikan tenggat waktu
hingga 20 hari. Jika dalam waktu tersebut pagar tidak dibongkar, kami akan
melakukannya secara paksa. Tidak boleh ada aktivitas yang menghalangi atau
memagar perairan laut seperti ini,” tegas Ipunk di Tangerang, Kamis (9/1).
Menurutnya, tindakan pembongkaran
tidak langsung dilakukan karena semua proses harus mengikuti prosedur. KKP
memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membongkar pagar secara
sukarela sebelum tindakan tegas diambil.
Jika dalam periode tersebut ada
pihak yang mengajukan izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Ipunk menegaskan
bahwa permohonan tersebut tidak serta-merta disetujui. Pelanggaran yang telah
terjadi akan dikenakan sanksi terlebih dahulu, termasuk sanksi administratif.
“Semua ada prosesnya. Kami
memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika mereka mau membongkar sendiri,
tentu lebih baik. Namun, jika tidak, kami akan bertindak,” jelas Ipunk.