Helena Lim, sosok yang dikenal sebagai "crazy rich" asal Pantai Indah Kapuk, Jakarta, tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Divonis 5 tahun penjara, Helena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung untuk periode 2015 hingga 2022.
Setelah mendengarkan putusan, Helena terlihat terisak saat hendak meninggalkan ruang sidang. Keputusan ini menyusul proses hukum yang panjang dan menjadi sorotan publik, mengingat status sosialnya yang mencolok sebagai pengusaha sukses di kawasan elit PIK.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara. Jaksa menyebut, Helena bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Vonis ini menjadi pukulan berat bagi Helena, yang selama ini dikenal sebagai sosok tajir dan berpengaruh di dunia bisnis.
Kehadiran vonis ini juga menjadi peringatan keras tentang ketatnya pengawasan terhadap praktik korupsi, tak peduli siapa pelakunya. Kini, Helena Lim harus menghadapi kenyataan pahit dan menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan.