![]() |
Foto RS Sentosa |
INDOINFONEWS - Kasus penukaran bayi di Bogor memasuki babak baru. Kedua korban, Siti dan Dian, melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat (1 Agustus 2023).
Proses pelaporan berlangsung hampir lima jam setelah Ibu Siti dan Ibu Dian serta kuasa hukumnya memasuki gedung Satreskrim Polres Bogor pada Jumat sore.
“(Proses Pelaporan) Pukul 16.00-21.00, 17.00,” kata kuasa hukum Ibu D, Binsar Aritonang, kepada wartawan, Jumat malam.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Ibu Siti dan Ibu D yang hadir saat polisi menulis laporan ini tampak sangat santai. Sesekali, kedua korban terlihat tertawa dan bercanda bersama pengacara yang mendampingi.
Binsar mengatakan, saat petugas koroner mewawancarai para korban, ada sejumlah pertanyaan yang muncul.
Binsar Aritonang mengatakan: “Kami tidak menghitung, banyak pertanyaan (dari penyidik).
Dia menjelaskan, laporan polisi tersebut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak rumah sakit. Laporan ini ditujukan untuk perusahaan rumah sakit dan bukan untuk perorangan.
Pasalnya, kasus tersebut sudah kami laporkan, yang pada dasarnya merupakan dugaan pidana terkait penukaran anak klien kami di RS Sentosa, kata Binsar.
Pasca laporan polisi ini, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata terkait kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Butuh waktu 5 jam bagi pihak rumah sakit untuk resmi melaporkan bayi korban yang diserahkan ke Polres Bogor.