![]() |
Foto:imam Masykur (kiri),salah satu diduga pelaku oknum paspampres (kanan) |
INDOINFONEWS - Penculikan, pemerasan, dan penindasan yang berujung pada tewasnya warga Aceh, Imam Masykur (25), ternyata direncanakan oleh pelaku TNI.
Saat ini sudah
ditangkap 4 pelaku, 3 anggota TNI dan 1 warga sipil. Ketiga anggota TNI ini
berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka ditangkap.
Sedangkan tersangka lainnya merupakan
warga sipil yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Mereka (anggota TNI)
satu angkatan, asal Aceh,
sama-sama tinggal di Jakarta,” kata Irsyad.
Oleh karena itu,
mereka bersama-sama berencana untuk menculik dan memeras masyarakat Aceh.
“Mereka melakukannya
secara bersamaan (dan) merencanakan (melakukan) penculikan dan pemerasan
terhadap kelompok orang yang sama,”
jelasnya.
Irsyad mengatakan,
pelaku tidak mengetahui detail identitas korban Imam Masykur, namun tidak
mengetahui menahu mengenai aktivitas masyarakat korban. “Dia (pelaku) tidak
saling kenal tapi kenal masyarakat korban
dari Aceh dan apa kegiatannya.
Jadi mereka tahu,” ujarnya.
Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 orang saksi
terkait hukuman mati Imam Masykur. Ketiga pelaku semuanya merupakan prajurit
aktif dari satuan berbeda.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis Yonif 3/3/11 Ki C Walis Pasukan Penjaga Protokol Negara (Yonwalprotneg) Paspampres. Sedangkan Praka HS merupakan anggota Jenderal Survei TNI Angkatan Darat. Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh. Identitas ketiga tersangka diketahui setelah penyidik menemukan ponsel korban yang dijual Praka RM.
Motif pelaku ingin membunuh Imam Masykur
Anggota Komite Aceh I DPR RI
Fadhlullah SE atau Dek Fad berbicara langsung kepada Danpomdam Jaya, Cpm
Kolonel Irsyad Hamdie Bey Anwar melalui
telepon, Senin pagi (28 Agustus 2023).
Dek Fad mengatakan
diskusi tersebut bertujuan untuk memperjelas
sejauh mana perkembangan proses penyelesaian kasus pelaku penganiayaan
dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur
(25). “Saya akan terus memantau dan
menanyakan bagaimana proses dan langkah-langkahnya. Jadi Danpomdam Jaya
menjawab ketiganya rahasia,” ujarnya
saat dihubungi Serambinews.com.
Ia kemudian bertanya kepada Praka RM dan kedua rekannya apa
motif mereka membunuh Imam Masykur.
Danpomdam Jaya
menjawab bahwa itu hanya kasus pemerasan dan penyiksaan sehingga mereka menculik korban dengan menyamar sebagai awak
kehakiman dan kemudian menuntut tebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” ujarnya.
“Kalau Danpomdam Jaya
bilang begitu, penyiksaannya keterlaluan. Kalau saya bilang mereka (pelaku)
sangat biadab dalam melakukan hal tersebut,” lanjut Dek Fad.
Pada akhirnya, Danpomdam Jaya berjanji akan menangani masalah tersebut secara
transparan kepada pihak keluarga dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Mereka (Danpomdam
Jaya) terbuka menerima masukan dan terbuka terhadap pihak manapun yang ingin
bertanya dalam proses hukum ini,” kata Dek Fad.
Ia juga akan segera menemui
Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai pendamping kasus
ini.
“Saya akan terus
memantau kasus ini. Saya akan segera ke Pomdam Jaya karena saya masih di Aceh,” imbuhnya.
Sebagai anak orang Aceh, ia sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap
warga Aceh masih terjadi.
“TNI itu milik rakyat, untuk rakyat dan demi rakyat, tapi sekarang malah dikorbankan oleh rakyat. Kami serahkan semuanya pada hukum di negeri ini. »
“Kami berharap ke depan TNI bisa lebih baik lagi untuk semuanya,” tutupnya.
Panglima TNI:Kendalikan kasus ini, hukuman mati tertinggi
Panglima TNI,
Laksamana Yudo Margono, juga menyoroti tuduhan bahwa anggota pasukan
bertanggung jawab atas kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang
menyebabkan kematian warga Aceh.
Korbannya adalah Imam Masykur (25 tahun) asal Desa Mon
Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Aceh, yang dianiaya hingga tewas
oleh tiga anggota Paspampres TNI di
Karawang, Jawa Barat.
Terduga pelaku adalah Praka RM dan dua temannya lainnya yang
belum diketahui identitasnya.
Kepala Pusat
Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI sudah
menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini ditanggapi
serius dan pelakunya diancam hukuman maksimal
mati atau minimal penjara seumur hidup. Panglima TNI prihatin dan akan
memantau kasus ini agar pelakunya dihukum seberat-beratnya dengan ancaman
hukuman mati maksimal dan hukuman
minimal seumur hidup, kata Julius
melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip Kompas.com. .
Selain itu, Panglima TNI juga memerintahkan pencopotan Praka
RM dari jabatan anggota TNI.
“Dan dipecat secara
permanen oleh TNI karena merupakan tindak pidana berat, pembunuhan berencana.
Itu perintah Panglima TNI,” lanjutnya.
Namun saat itu, kata
Julius, pelaku penyiksaan pembunuhan
masih dalam perawatan Polisi Militer
Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Kabarnya, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil,
lahir pada 10 Juni 1994. Ia merupakan anggota Ta Walis Batalyon 3/3/11 Ki
C Walis Pasukan Penjaga Protokol Negara (Yonwalprotneg) Pasampres.
Berdasarkan Nomor
Induk Induk (PRN), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 menjadi prajurit
Tentara Nasional Indonesia (AD) setelah menjalani pelatihan dinas militer.
Ia kemudian
ditugaskan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pelatihan.
Selain itu, Praka RM bertugas di Batalyon Pertahanan
Protokol Negara Paspampres.
Dalam beberapa video viral, Praka RM menikah dengan seorang
wanita di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 17 November 2018. Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen
Rafael Granada, mengatakan kejadian tersebut sedang ditangani polisi militer
Jayakarta (Pomdam Jaya).
Terkait penindakan tersebut di atas, saat ini pihak
berwenang, khususnya Pomdam Jaya, sedang melakukan penyelidikan atas
dugaan keterlibatan anggota Pasampres
dalam tindak pidana penganiayaan, kata Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27
Agustus 2023).