![]() |
foto saat ferdi sambo dibawa keruang sidang |
Rombongan pengacara Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J Mansur Febrian mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja memotong hukuman 4 terdakwa dalam kasus Brigjen J.
Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Menurut Febri, MA justru melakukan kesalahan atau kelalaian di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. "Di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini karena tindakan penegak hukum baru-baru ini, kami sekarang menghadapi kenyataan hukuman pidana." untuk memulihkan kepercayaan pada hukum, sebaliknya, dia membuat kesalahan yang konyol dan tidak jelas, kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Febri juga mempertanyakan pertimbangan hakim agung dalam putusan kasasi ini. "Sangat kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung." "Kami tidak tahu apa pertimbangan hakim agung yang membuat putusan Ferdy Sambo dkk begitu signifikan," katanya.
Meski mengaku kecewa dengan putusan MA, Febri tetap menghormati putusan tersebut. “Namun demikian, karena putusan ini telah dikeluarkan dan/atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta meneguhkan asas hukum yaitu “Res Judicata Pro Veritate Habetur”, maka yang dimaksud hakim putusan itu harus dianggap benar, maka kami menghormati hal ini. kejadian tersebut padahal keluarga korban sangat kecewa dan sakit hati," ujarnya. Sementara itu, pengacara keluarga, Brigjen J Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi politik di balik putusan kasasi MA tersebut.
"Sebenarnya kita sudah tahu keputusannya akan seperti ini melalui apa yang disebut lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," kata Kamaruddin, Selasa (8/8/2023), dikutip Kompas.com. Kamaruddin pun mengaku kecewa dengan putusan MA.
Apalagi sampai saat ini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan putusan para terdakwa. “Namun kami juga sangat kecewa karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa ditekan mengutip seperti ini,” kata Kamaruddin. Kamaruddin mengatakan, putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigjen J tidak adil bagi keluarga korban.
"Itu tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak mewakili masyarakat," katanya. Kabarnya, Mahkamah Agung meringankan hukuman 4 terdakwa pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di antaranya mantan Kabid Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati, asisten Ricky Rizal dan sopir Kuat Ma'ruf. Mahkamah Agung mengurangi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawati dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga menurunkan hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun. Sementara itu, hukuman mantan Pengurus Rumah Tangga (ART) Ma'ruf Tegar diringankan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Magister Hukum dan Humas, Sobandi, Selasa (8/8/2023).(*)
Berita Lainya KLIK DI SINI!